INFOTANJUNGANOM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ujarnya.
Daftar barang yang kena PPN 12 persen, daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
315
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
2161
Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Penyaluran Bansos Pakai DTSEN Mulai Mei 2025
1791
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Ambarawa
1611
PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN PRINGSEWU 2025
1215
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN LAMPUNG MULAI 1 MEI - 31 JULI 2025
2494
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
Berita
315
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Berita
2161
Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Penyaluran Bansos Pakai DTSEN Mulai Mei 2025
Berita
1791
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Ambarawa
Berita
1611
PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN PRINGSEWU 2025
Berita
1215
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN LAMPUNG MULAI 1 MEI - 31 JULI 2025
Berita
2494