INFOTANJUNGANOM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ujarnya.
Daftar barang yang kena PPN 12 persen, daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
4
Visitasi dan penilaian lomba Dasa Wisma PKK Tanjung ANOM oleh Tim PKK Kecamatan Ambarawa
4
Bangun Sinergi Untuk Pekon Tanjung Anom Berdikari September 2025
25
Pengajian Triwulan & Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Pelantikan Pengurus Muslimat NU Kecamatan Ambarawa di Pekon Tanjung Anom
16
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
329
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
2199
Berita
4
Visitasi dan penilaian lomba Dasa Wisma PKK Tanjung ANOM oleh Tim PKK Kecamatan Ambarawa
Berita
4
Bangun Sinergi Untuk Pekon Tanjung Anom Berdikari September 2025
Berita
25
Pengajian Triwulan & Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Pelantikan Pengurus Muslimat NU Kecamatan Ambarawa di Pekon Tanjung Anom
Berita
16
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
Berita
329
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Berita
2199