INFOTANJUNGANOM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ujarnya.
Daftar barang yang kena PPN 12 persen, daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

15
1

Semangat Baru, Misi Peningkatan Ekonomi Bersama Bumdes Pekon Tanjung Anom 2025
1

Visitasi dan penilaian lomba Dasa Wisma PKK Tanjung ANOM oleh Tim PKK Kecamatan Ambarawa
15

Bangun Sinergi Untuk Pekon Tanjung Anom Berdikari September 2025
35

Pengajian Triwulan & Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Pelantikan Pengurus Muslimat NU Kecamatan Ambarawa di Pekon Tanjung Anom
31

Berita
15
Berita
1

Semangat Baru, Misi Peningkatan Ekonomi Bersama Bumdes Pekon Tanjung Anom 2025
Berita
1

Visitasi dan penilaian lomba Dasa Wisma PKK Tanjung ANOM oleh Tim PKK Kecamatan Ambarawa
Berita
15

Bangun Sinergi Untuk Pekon Tanjung Anom Berdikari September 2025
Berita
35

Pengajian Triwulan & Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Sekaligus Pelantikan Pengurus Muslimat NU Kecamatan Ambarawa di Pekon Tanjung Anom
Berita
31