Musyawarah penentuan dan penetapan Puskesmas Pembantu (Pustu) Pekon Tanjung Anom merupakan proses penting untuk menentukan dan menetapkan lokasi dan pengelolaan Pustu yang akan dibangun di Pekon Tanjung Anom.
*Tujuan Musyawarah*
Tujuan musyawarah ini adalah:
1. Menentukan lokasi Pustu yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
2. Menetapkan pengelolaan Pustu yang efektif dan efisien.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pekon Tanjung Anom.
*Hasil Musyawarah*
Hasil musyawarah ini diharapkan dapat:
1. Menentukan lokasi Pustu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Menetapkan struktur organisasi dan pengelolaan Pustu.
3. Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Pustu.
*Partisipasi Masyarakat*
Partisipasi masyarakat dalam musyawarah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam proses penentuan dan penetapan Pustu.
Dengan demikian, musyawarah penentuan dan penetapan Pustu Pekon Tanjung Anom dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pekon Tanjung Anom.
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
315
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
2161
Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Penyaluran Bansos Pakai DTSEN Mulai Mei 2025
1791
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Ambarawa
1611
PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN PRINGSEWU 2025
1215
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN LAMPUNG MULAI 1 MEI - 31 JULI 2025
2494
Mengapresiasi Kader Hebat, Membangun Pekon Tanjung Anom Juara
Berita
315
MUSDESUS KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025, MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Berita
2161
Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Penyaluran Bansos Pakai DTSEN Mulai Mei 2025
Berita
1791
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Kecamatan Ambarawa
Berita
1611
PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KABUPATEN PRINGSEWU 2025
Berita
1215
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN LAMPUNG MULAI 1 MEI - 31 JULI 2025
Berita
2494